Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Pemanfaatan Tanah Negara

Kompas.com - 06/03/2017, 14:58 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Berdirinya mal di atas tanah negara bukanlah masalah jika status tanah negara tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2014 disebutkan, tanah negara dibedakan menjadi dua, yakni tanah yang dikuasai negara, dan tanah yang menjadi BMN.

 

Baca: Kata Pakar, Tidak Masalah Mal Dibangun di Atas Tanah Negara

Perbedaan kedua hal tersebut adalah tanah yang dikuasai negara dapat dimohonkan hak oleh siapa pun sesuai peraturan perundangan.

Sedangkan tanah termasuk BMN adalah tanah yang dibeli atau diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah.

BMN berupa tanah dapat dimanfaatkan. Bentuk pemanfaatan tersebut bisa berupa sewa, pinjam pakai, bangun guna serah (BSG)/Bangun serah guna (BSG), kerja sama pemanfaatan (KSP), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).

Menurut analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks, ada beberapa hal yang membuat tanah negara dengan status BMN bisa digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.

Contohnya, KSP BMN bisa dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan hasil guna BMN dan juga untuk meningkatkan penerimaan negara.

Sementara BGS/BSG dilakukan jika diperlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan untuk kepentingan pelayanan umum dan tidak tersedia dana APBN untuk penyediaan bangunan serta fasilitas tersebut.

"Namun, ada beberapa syarat yang ditetapkan dalam PMK sebelum adanya pembangunan atau pemanfaatan BMN untuk BGS atau BSG," tegas Eddy kepada KompasProperti, Minggu (5/3/2017).

Syarat tersebut adalah mitra BSG/BGS yang telah ditetapkan wajib membayar kontribusi tahunan.

Mitra ini juga wajib memelihara objek BGS/BSG, dan dilarang menjaminkan/menggadaikan/memindahtangankan tanah yang menjadi objek BGS/BSG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau