Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Terus Membangun meskipun Regulasi IMB Tumpang Tindih

Kompas.com - 01/03/2017, 10:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Penelitian Jakarta Property Institute (JPI) menunjukkan ada 25 regulasi yang terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya bertabrakan dengan peraturan lainnya dan juga terdapat aturan baru yang menghapus ketentuan lama tanpa diatur kembali di dalam regulasi baru tersebut.

Jika tabrakan dan ketidakjelasan aturan-aturan IMB tersebut dibiarkan berlarut-larut, bakal berisiko terhadap pertumbuhan industri properti yang dalam lima tahun ini terus menunjukkan tren menurun.

Bukan hanya itu, risiko lebih besar bisa terjadi pada pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kendati demikian, hal itu tak serta-merta membuat para pengembang berhenti membangun proyek hunian. Mereka justru menyiasatinya dengan berbagai cara.

"Namanya pengembang, ya mereka tetap mengembangkan bisnisnya. Apakah membangun ya tetap membangun. Jadi kalau dilihat laporan penjualan menurun, mereka berencana memperbaiki gedung-gedung dan menambah cadangan lahan," jelas Direktur Eksekutif JPI Wendy Haryanto, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Meski tetap membangun, Wendy mengakui ada beberapa pengembang yang IMB-nya masih tertahan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta akibat tumpang tindihnya peraturan tersebut.

Sebelum adanya BPTSP, pengembang melakukan berbagai macam lobi dan negosiasi ke dinas-dinas terkait untuk mendapatkan IMB.

Proses ini disebut Wendy sudah cukup menghabiskan proses berbelit dan waktu yang lama.

Sejak dibentuknya BPTSP di dalam Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, segala pengurusan IMB oleh pengembang tak lagi ke banyak dinas, melainkan ke BPTSP saja.

"Tujuannya bagus meluruskan segala perizinan. Namun, niat untuk mempercepat malah sebaliknya justru karena peraturannya menabrak jadi urusannya lebih panjang dan malah lama," pungkas Wendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau