Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uang Muka Nol Persen, Ini Kata Menteri PUPR dan Dirut BTN

Kompas.com - 24/02/2017, 21:40 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KompasProperti - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan wacana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka nol persen belum bisa diimplementasikan.

“Yang bersubsidi saja ada uang muka satu persen. Jadi kalau nol persen pelanggaran menurut Bank Indonesia (BI)," kata Basuki, seusai peluncuran program KPR BTN Mikro di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Jumat (24/2/2017).

BI, kata Basuki, sudah membantah. Sesuai ketentuan, uang muka tetap harus ada, jika ditetapkan nol persen itu dianggap suatu pelanggaran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono mengatakan, uang muka untuk uang muka KPR nol persen tidak diperbolehkan.

Dalam program KPR BTN Mikro yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terutama pekerja informal saja, tetap ada muka satu persen.

Sedangkan untuk renovasi rumah atau pembangunan rumah, uang muka yang harus dibayarkan minimal 10 persen.

“Uang muka nol persen sebetulnya tidak diperbolehkan BI. Tapi (kalau) angsuran bisa harian, bulanan, tahunan. Harian, Rp 15.000 per hari, hampir sama dengan beli motor," tutur Maryono.

Dia memaparkan, syarat masyarakat yang bisa mengakses KPR Mikro adalah masyarakat yang masuk dalam komunitas pedagang binaan Kementrian Koperasi dan UKM; usaha yang dimiliki sudah berjalan 1 tahun, serta mempunyai tabungan BTN minimal 3 bulan.

"Uang muka disa menggunakan dari tabungan, sebab sebelum mengajukan mereka telah menabung terlebih dulu," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau