Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Perlu Dilibatkan Terkait Normalisasi Ciliwung

Kompas.com - 23/02/2017, 16:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pembebasan lahan untuk normalisasi Sungai Ciliwung ditengarai tidak maksimal karena masyarakat belum mendapatkan cukup informasi dan kesepakatan yang seimbang.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyayangkan lamanya pembebasan lahan untuk normalisasi Sungai Ciliwung tersebut.

Menurut dia, masyarakat pinggiran Sungai Ciliwung harusnya mengetahui bahwa pemerintah pusat dan daerah DKI Jakarta tengah berpacu dengan waktu melakukan normalisasi.

"Kalau pembebasan tanah tidak dilakukan, dan segera memindahkan penduduk maka uang tidak akan terserap. Kalau ditunda persoalannya makin panjang dan besar," jelas Yayat, Selasa (21/2/2017).

Lebih lanjut Yayat menyampaikan, dari total normalisasi Sungai Ciliwung sepanjang 36 kilometer jumlah lahan yang baru dibebaskan sekitar 42 persen.

Padahal, jika normalisasi Sungai Ciliwung rampung dikerjakan bisa menjadi solusi untuk meminimalisasi banjir di Jakarta.

"Rencana sudetan Ciliwung juga belum bisa jadi solusi karena faktanya semua itu terbentur aksi-aksi di lapangan. Penduduk masih tinggal di area rawan banjir, dan juga terbentur pembebasan lahan," tambah dia.

Lantas bagaimana agar masyarakat di pinggiran Sungai Ciliwung mau dipindahkan?

Terkait pertanyaan itu, Yayat mafhum jika sosialisasi informasi dan pendekatan ke masyarakat terkadang membutuhkan waktu.

Tetapi kunci utamanya adalah pemberian ganti rugi kepada masyarakat, dan bukan sekadar meyakinkan warga bahwa normalisasi itu memiliki tujuan baik.

"Sekarang agak tersendat karena Gubernur DKI JAkarta tidak memberikan uang kerohiman. Ini menjadi persoalan ketika mereka dipindahkan ke rusun karena hampir 4.600 orang nunggak, tidak bisa bayar," imbuh Yayat.

Untuk mengatasi masalah itu muncul gagasan mempercepat pembebasan lahan dan relokasi, perlu ada pos anggaran uang sewa kepada masyarakat.

Tuannya adalah selain mendorong proses relokasi lebih cepat, tetapi juga membuat warga yang dipindahkan punya jaminan untuk tinggal di tempat lain.

"Nantinya, teman-teman di dewan membicarakan payung hukumnya. Bagi mereka yang menyewa rumah, pindah bukan masalah. Tetapi bagi yang punya tanah dan rumah, persoalan ada pada ganti ruginya," pungkas Yayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com