Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2016, Terdapat 35 Kasus Pelanggaran HAM di Bidang Perkotaan

Kompas.com - 14/02/2017, 22:58 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Sepanjang 2016, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima sekaligus menangani 35 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di bidang perkotaan dan masyarakat urban.

Dalam catatan akhir tahunnya, LBH Jakarta menuliskan, dari kasus-kasus di bidang perkotaan dan masyarakat urban terdapat total pencari keadilan sebanyak 4.120 orang.

Dari jumlah tersebut, LBH Jakarta menangani lebih lanjut 19 hak atas tanah dan tempat tinggal, 2 kasus hak atas usaha dan tempat tinggal, 6 hak ataskesehatan, 5 kasus lingkungan, 1 kasus pendidikan, dan 2 kasus pelayanan publik.

"LBH Jakarta menyimpulkan dari seluruh kasus tersebut, pelanggaran hak atas sumber daya merupakan kasus terbesar yang dialami warga Jakarta terutama terkait tanah, air, dan tempat tinggal," ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam catatan akhir tahunnya.

LBH Jakarta juga menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai aktor utama di balik pelanggaran-pelanggaran hak yang ada dengan beberapa kasus besar seperti penggusuran paksa, reklamasi pantai utara Jakarta, dan privatisasi air Jakarta.

"Penyebabnya, selain tidak melibatkan warga dalam musyawarah untuk pembangunan atas nama kepentingan umum, Pemprov juga tidak memberikan warga kesempatan untuk memperjuangkan haknya di muka pengadilan dan memilih menggunakan jalan kekerasan," tutur Alghiffari.

Penelitian LBH Jakarta tahun 2015 menunjukkan sebagian besar kasus penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta melabeli korban sebagai warga ilegal maupun penyebab banjir.

Terkait alasan pertama, LBH Jakarta menilai hal itu merupakan salah kaprah karena label tersebut muncul akibat ketiadaan kepemilikan sertifikat.

Meski mengakui sertifikat merupakan alat bukti terkuat dalam kepemilikan tanah, LBH Jakarta menilai bukan berarti ketiadaannya mengindikasikan warga tersebut ilegal.

Pasalnya, hukum pertanahan Indonesia menganut asas pemanfaatan tanah sebagai dasar terkuat dalam kepemilikan hak atas tanah.

"Masalah ini pun tidak bisa dilepaskan dari gagalnya tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi warganya," tambah Alghiffari.

Sementara itu, dalam alasan kedua warga sebagai penyebab banjir, LBH Jakarta membantahnya melalui penelitian akademik yang sudah banyak dilakukan.

Penelitian mengatakan penyebab utama banjir adalah banyaknya konstruksi dan ketidakadilan dalam tata ruang DKI Jakarta yang pada akhirnya memarjinalkan warga miskin di berbagai daerah di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com