Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: 95 Persen Warga Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan RTRW Jakarta

Kompas.com - 14/02/2017, 14:24 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Koalisi Warga Jakarta 2030 melakukan survei pada 3.000 responden di 5 kotamadya dan 1 kabupaten DKI Jakarta, pada 2010.

Dalam survei tersebut, 95 persen mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah menanyakan aspirasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030.

Menurut Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja penyusunan produk penataan ruang harus melibatkan warga dalam pengumpulan data primer.

"(Tetapi) pertemuan dengan warga jangan hari kerja dan jam kerja, bisa setelah jam kerja bahkan weekend," ujar Elisa kepada KompasProperti, Selasa (14/2/2017).

Pemprov juga harus merumuskan konsep tata ruang, menyosialisasikan bahkan saat masih dalam draf, rancangan peraturan daerah, hingga setelah disahkan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.

Tentu saja, sosialisasi produknya harus dalam bahasa informatif yang mudah dimengerti.

"Namun, terlepas dari buruknya proses partisipasi masyarakat, Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 akhirnya disahkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2012," kata Elisa yang disampaikan saat Diskusi Publik di LBH Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Produk hukum penataan ruang tidak hanya mengatur ruang hidup warga seperti tata guna lahan tempat hidupnya.

Penataan ruang juga menentukan seperti apa Jakarta di masa depan hingga tahun 2030.

Di dalam penataan ruang ini diatur struktur kota, tata guna lahan, sampai integrasi transportasi, air, persampahan dan mitigasi banjir.

Sementara itu, dalam survei tersebut sebanyak 4 persen warga mengaku tidak mengerti apakah Pemprov pernah menanyakan aspirasi RTRW.

Sedangkan hanya 1 persen warga yang mengaku telah ditanyakan soal RTRW oleh Pemprov.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau