Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Progresif, REI Tunggu Panggilan Pemerintah

Kompas.com - 14/02/2017, 13:03 WIB

Jakarta, KompasProperti – Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menyatakan yakin pemerintah akan mempertimbangkan kondisi iklim investasi dan kontribusi pengembang dalam perumusan aturan pajak progresif tanah "mengganggur". Soelaeman mengaku belum melihat adanya potensi regulasi tersebut dapat menganggu pasar properti.

"Sejauh ini belum ada pernyataan pemerintah mengenai rencana penerapan pajak progresif tanah yang dinilai akan menganggu iklim investasi di sektor realestat," ujar Soelaeman, Senin (13/2/2017).

Dia menambahkan, REI akan menghargai fungsi pemerintah selaku regulator dan tujuan pemerintah untuk menyejahterakan seluruh rakyat. Meski begitu, pemerintah diharapkan bisa membuat kriteria jelas terkait objek tanah yang dianggap menganggur atau terlantar tersebut.

"Kami masih menunggu kriterianya apa saja. Jadi, biarkan dulu pemerintah bekerja dan membuat rincian yang jelas. Ini kan sesuatu yang belum terjadi, tapi sejauh ini kami melihat dan percaya penuh kalau pemerintah akan mempertimbangkan semua kepentingan dari banyak sisi, termasuk untuk pengembang," ujar Soelaeman.

Sejauh ini REI memang belum berkomunikasi dan mengusulkan apapun kepada pemerintah terkait rencana pajak progresif tanah. REI sendiri, menurut Eman, merasa siap jika diminta masukan dan usulan. REI sudah melakukan kajian dan pembahasan terkait pajak progresif tanah untuk disampaikan kepada pemerintah kalau diminta.

Seperti diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menerapkan pajak progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif. Ketentuan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan sinkronisasi peraturan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil menyebutkan tujuan pajak progresif itu untuk menghilangkan spekulan tanah yang tidak produktif. Menurut dia, pajak progresif akan dikecualikan bagi kawasan industri maupun kawasan perumahan yang lahannya sudah memiliki perencanaan bisnis secara jelas.

Lebih lanjut Eman menambahkan, pelaku usaha di sektor properti selama ini telah memberikan kontribusinya bagi pembangunan. Tak hanya sebagai agen pembangunan, tapi juga membuka banyak lapangan kerja dan salah satu penyumbang pajak untuk negara

"Pembangunan properti berdampak terhadap bergeraknya 174 usaha turunannya, dari mulai persiapan pembangunan berlangsung hingga pascapembangunan," kata Seoaleman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com