Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2017, 07:17 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum berujung. Padahal DPR sudah mengesahkan UU Tapera Nomor 24 Tahun 2016, Maret tahun lalu.

Pemberi kerja, hingga saat ini, masih belum sepakat mengenai besaran iuran 0,5 persen yang harus dibayarkan.

Alhasil Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Tapera tersebut masih berkutat dalam proses pembahasan besaran iuran.

Namun demikian, menurut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus pemerintah akan terus memperjuangkan penerbitan PP tersebut.

Kan di draf (PP) itu 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 dari pemberi kerja. Itu kan belum (sepakat). Itu yang paling alot," ujar Maurin di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Dia melanjutkan, pembahasan PP berlangsung alot karena pemberi kerja kurang setuju jika bebannya untuk menggaji pekerja bertambah karena harus mengeluarkan iuran Tapera.

Apalagi, para pemberi kerja menganggap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menarik iuran termasuk untuk perumahan di dalamnya.

Sejatinya, kata Maurin, ada perbedaan prinsip antara iuran perumahan yang harus disetor untuk Tapera, dan BPJS.

"Perumahan di BPJS itu kan sampingan bukan utama. Sementara pemerintah menghendaki masalah perumahan tidak sebagai sampingan tapi pokok atau core, karena ini permasalahan hidup manusia," papar Maurin.

Tapera, tambah dia, dibentuk dengan 3 fungsi di dalamnya, yaitu pembiayaan perumahan, distribusi subsidi atau gotong royong masyarakat yang berpenghasilan tinggi membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta tabungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com