JAKARTA, KompasProperti - Fasilitas pembiayaan perumahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dapat digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki masa kerja 5 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS.
Meski demikian, kebutuhan paling banyak untuk memiliki rumah justru berasal dari para PNS dengan masa kerja kurang dari 5 tahun.
"Dan hampir di atas 50 persen (anggota Bapertarum) memiliki masa kerja di bawah 5 tahun," ujar Direktur Utama Pelaksana Settap Bappertarum-PNS Heroe Soelistiawan usai rapat internal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Jumat (10/2/2016).
Berdasarkan data ini, Bapertarum mengusulkan mengubah Keppres terutama pada ketentuan masa bakti minimal bagi PNS mendapatkan fasilitas Bapertarum.
Selain masa kerja, usulan perubahaan Keppres juga meliputi iuran atau perluasan fungsi dari badan tersebut.
Heroe menyebutkan, produk Bapertarum-PNS sendiri antara lain bantuan uang muka atau bantuan sebagian dana pembangunan yang diambil dari tabungan PNS.
Fasilitas lainnya yaitu tambahan bantuan uang muka atau membangun, yakni kredit pembiayan dengan suku bunga murah 6 persen untuk menambah uang muka
Terakhir, bantuan perumahaan berupa uang tunai sebesar Rp 4 juta yang diberikan pada PNS.
"Produk ini masih ada sampai dengan perubahan Keppres," sebut Heroe.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.