JAKARTA, KompasProperti - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) akan dilebur ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Tapera yang disahkan pada Maret 2016.
Menurut Direktur Utama Pelaksana Settap Bappertarum-PNS Heroe Soelistiawan, Bapertarum kini tengah mempersiapkan peleburan tersebut terutama dari sisi perhitungan saldo tabungan.
"Kalau saldo awal dihitung pokok berapa dan pembukuan berapa. Nanti dikombinasikan. Hitung-hitungan itu yang harus selesai tahun ini," ujar Heroe usai rapat internal Bapertarum, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat (7/2/2016).
Peleburan ini meliputi seluruh aset PNS di Bapertarum baik dalam bentuk uang tunai atau aset lain.
Sebagian besar aset Bapertarum dalam bentuk tunai keras, yang artinya tidak membutuhkan proses panjang dalam peleburan ke Tapera. Sementara aset lain nilainya hanya Rp 5,3 miliar.
"Ini kecil-lah bisa dijual atau dikasih ke Tapera, enggak apa-apa," kata Heroe.
Persiapan Bapertarum menjadi Tapera sudah diantisipasi sejak tahun 2016. Tahun ini, yang perlu dilakukan lebih kepada penyempurnaan.
Salah satunya adalah kewajiban Bapertarum untuk melikuidasi dan penyusunan data akun individu PNS yang sekarang ada di Bapertarum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.