Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apersi Harap Pajak Progresif Lahan Tidur Segera Diterapkan

Kompas.com - 08/02/2017, 12:09 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) memandang kebijakan penerapan pajak progresif untuk tanah menganggur perlu untuk segera dilaksanakan.

Pasalnya, sesuai dengan tujuan awalnya, pajak progresif tersebut dirasa perlu guna menghindari adanya spekulan tanah dan juga sebagai sarana penentu kebijakan terhadap tanah telantar.

"Pajak progresif untuk lahan tidur pada prinsipnya setuju saja dengan tujuan menghindari spekulan tanah atau penegasan perapan aturan tanah terlantar," kata Ketua Apersi Junaidi Abdillah, kepada KompasProperti, Selasa (7/2/2017).

Selain itu, Junaidi merasa kebijakan tersebut juga perlu diterapkan ke pengembang-pengembang yang berdalih untuk land bank atau bank tanah, tetapi tidak menggarapnya secara produktif.

Di sisi lain, bank tanah yang dikumpulkan pengembang justru membuat tanah di sekitarnya menjadi mahal karena tidak digarap secara baik.

Imbasnya, program pemerintah seperti Pembangunan Sejuta Rumah ikut terganggu lantaran harga tanah terus meroket.

"Penguasaan lahan dalam jumlah besar yang berakibat tak terurus, negara harus hadir menertibkan. Tetapi tanah yang ditelantarkan perlu punya kriteria khusus baik itu luasan dan masa ditelantarkannya," imbuh Junaidi.

Saat ini, kendati belum ada tindak lanjutnya, Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, akan terus merumuskan pajak progresif terhadap tanah-tanah penguasaan yang tidak digunakan atau menganggur (idle).

"Kami masih work out, masih dirumuskan jangan sampai menciptakan distorsi. Tujuannya pajak progresif itu untuk menghilangkan spekulasi di tanah yang tidak produktif," tutur dia selepas rapat di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com