Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Pastikan Ada Pengecualian Penerapan Pajak Progresif

Kompas.com - 30/01/2017, 23:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Meski belum ada mekanisme yang jelas, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan akan ada pengecualian pemberian pajak progresif sesuai dengan kegunaan tanah yang ada.

"Masih kami rumuskan. Bagaimana mekanismenya, bagaimana menghitungnya, bagaimana pengecualian untuk kawasan industri, dan bagaimana pengecualian utk land bank perumahan," ucap dia selepas rapat di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Lebih lanjut Sofyan menambahkan, untuk tanah-tanah kawasan industri atau perumahan, pihaknya akan mempertimbangkan dengan melihat proposal land bank atau bank tanahnya.

"Intinya, orang jangan beli tanah alasan land bank dan lain lain hanya untuk di-idle kan saja dan mengharapkan harga naik. Tapi kalau misalnya itu bagian dari eksekusi program, kawasan industri harus luas, kawasan perumahan harus luas, kami mengerti," jelas Sofyan.

Hal itu sejalan dengan tujuan kebijakan penetapan pajak progresif untuk membatasi spekulasi orang-orang di sektor pertanahan.

Oleh sebab itu, Sofyan menghimbau agar orang-orang yang mempunyai uang untuk tidak menginvestasikannya di tanah tanpa manfaat apa-apa.

Justru sebaliknya, dia meminta para penguasa tanah agar membuat tanahnya bermanfaat dan memiliki tingkat produktivitas tinggi.

"Ini juga supaya harga tanah terkontrol. Karena orang berspekulasi akhirnya mendistorsi investasi. Misalnya kamu punya uang Rp 1 miliar, kamu taruh di bank bisa digunakan untuk pinjaman orang lain, uang itu bermanfaat," imbuh Sofyan.

Sementara, kalau uang itu dibelikan tanah, namun tidak dimanfaatkan, harganya jadi Rp 2 miliar atau untung 100 persen. Angka ini nanti yang akan dipajaki.

Wacana penerapan pajak progresif disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran jumlah tanah yang dianggurkan atau idle sangat luas. Hal ini yang telah membuat harga tanah melambung tinggi.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada mekanisme tertentu untuk menjalankan kebijakan tersebut karena belum ada pembicaraan khusus dengan kementerian-kementerian terkait.

"(Rencana) Ini sudah diinstruksikan Bapak Presiden. Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Djalil, Menko Perekonomian sedang menggodok dan kami akan bekerja sama untuk bisa menuangkannya ke dalam kebijakan," sebut Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com