Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jika Melanggar Tata Ruang, Penggusuran Perlu Dilakukan

Kompas.com - 27/01/2017, 21:41 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Salah satu gagasan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylviana Murni, adalah membangun permukiman tanpa menggusur.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) menyatakan bahwa penggusuran atau pemindahan perlu dilakukan jika memang melanggar tata ruang yang ada.

"Pada dasarnya kota termasuk Jakarta dibangun memiliki rencana, khususnya tata ruang dan kami berpegang pada itu. Kalau ada yang tidak sesuai peruntukan maka harus ditertibkan sesuai dengan undang undang dan perda," kata Ketua IAP DKI Jakarta Dhani Muttaqin saat Dialog Menggagas Tata Ruang Masa Depan Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Menurut Dhani, dalam hal menggusur atau memindahkan masyarakat perlu ada komunikasi yang baik antara pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat agar tidak terjadi konflik.

Selain itu, Dhani juga menyarankan agar penggusuran yang dilakukan harus berkeadilan dan egaliter agar tak melulu orang-orang dengan ekonomi bawah terkena penggusuran tersebut.

"Artinya, kalau ada warga kelas menengah ke atas yang melanggar dan tidak patuh tata ruang harus digusur juga, harus dipindahkan juga," tandas Dhani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com