Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lippo Karawaci Sambut Positif Tanah "Nganggur" Dikenai Pajak Progresif

Kompas.com - 26/01/2017, 23:55 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyambut baik gagasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan menerapkan pajak progresif terhadap tanah-tanah menganggur atau berstatus idle.

Gagasan itu muncul lantaran tanah yang tidak digunakan untuk produksi sebagaimana mestinya sangat luas. Para pemilik hanya mendiamkan lahannya sambil menunggu harganya melonjak naik.

"Ide Menteri Keuangan itu bagus sehingga orang kaya seperti kata Pak (Menko) Darmin Nasution tadi tidak investasi ke tanah terus, tetapi jadi ke pasar modal dan properti," kata Direktur Komunikasi LPKR Danang Kemayan Jati, kepada KompasProperti, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Lebih lanjut Danang mengatakan, jika pajak progresif diterapkan kepada para spekulan tanah, nantinya uang investasi tersebut bisa masuk ke dunia perbankan.

Sementara bagi perusahaan properti atau pengembang, Danang menilai upaya tersebut bakal membuat spekulan tanah pindah haluan dalam melakukan investasi yang bisa menguntungkan pengembang.

"Nantinya para spekulan tanah ini bisa jadi spekulan properti, spekulan apartemen dan kalau begitu kami, para pengembang kan jadi untung," tutur Danang.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada mekanisme tertentu untuk menjalankan kebijakan tersebut lantaran belum ada pembicaraan khusus terkait hal tersebut dengan kementerian-kementerian terkait.

"(Rencana) Ini sudah diinstruksikan Bapak Presiden. Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Djalil, Menko Perekonomian sedang menggodok dan kami akan bekerja sama untuk bisa menuangkannya ke dalam kebijakan," sebut Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sofyan Djalil menyoroti banyaknya pihak yang melakukan investasi tanah sehingga harganya semakin melambung.

Di satu sisi, masyarakat kecil yang membutuhkan justru tidak mampu membeli tanah lantaran harganya yang tak terjangkau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com