JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang 3 tahun Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Housing Urban Development (HUD) mencatat isu-isu terkait Program Sejuta Rumah (PSR) yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Dalam kegiatan tasyakuran HUT ke-6 The HUD Institute, sejumlah stakeholder perumahan rakyat berdialog dan berdiskusi terkait hal tersebut.
"Kami paham, masih banyak kendala di lapangan. Hari ini The HUD Institute memberikan berbagai pandangan dan aspirasi dalam perjalanan 2 tahun pelaksanaan PSR," ujar Ketua Dewan Pengurus The HUD Institute Zulfi Syarif Koto, di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurut Zulfi, kebijakan pemerintah menggerakkan PSR membutuhkan terobosan dan pembobotan dalam kebijakan dan strategi perumahan rakyat.
Terobosan tersebut bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan kebijakan dan atau pelaksanaan program atau kegiatan di lapangan.
Permasalahan ini meliputi kesenjangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda), kesenjangan antara pengembang besar dengan pengembang kecil, antara masyarakat berpenghasilan atas dan masyarakat berpenghasilan menengah dengan masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat miskin (MBR).
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris The HUD Institute Muhammad Joni menambahkan dalam hal percepatan PSR, saat ini terjadi ketimpangan.
Pasalnya, skim pembiayaan yang ada lebih menyentuh kelompok sasaran MBR formal dan pendapatan tetap (fixed income).
Selain itu, kata Joni, pemerintah harus lebih memperhatikan pembangunan rumah swadaya dalam pemberian kemudahan atau bantuan.
"Rumah swadaya yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik sendiri ataupun berkelompok, namun bukan mustahil mengembangkan mekanisme perumahan swadaya secara formal, terukur dan akuntabel,” tutur Joni.
Ia menyebutkan, rumah swadaya memiliki porsi terbesar, yakni lebih dari 70 persen dari jumlah rumah di Indonesia.
Namun, kondisi rumah swadaya yang sudah ditempati bertahun-tahun, banyak yang berada pada kawasan kumuh, tidak tertata dan masuk kualifikasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Untuk itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mesti dievaluasi dan dikembangkan.
Pada akhirnya, BSPS ini diharapkan bisa efektif menggerakkan keswadayaan MBR.
Joni juga mengatakan, pembangunan rumah swadaya sejatinya tidak hanya memberi bantuan stimulan, tetapi juga skim pembiayaan dan penjaminan rumah swadaya.
"Malah bantuan untuk rumah swadaya semestinya idemditto dengan intervensi untuk rumah umum bagi MBR,” tutup Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.