"Tim akan menyelesaikan hingga tuntas karena Presiden Joko Widodo pun sudah menegaskan berkali-kali termasuk saat berkunjung ke Belu bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah hanya Rp 50.000, kalau ada yang menagih lebih berarti pungli," katanya.
Menurut dia pungli merupakan tindakan melanggar hukum dan jelas merugikan masyarakat, untuk itu berbagai cara akan dilakukan agar praktik itu diberantas secara total.
Dia juga mengimbau masyarakat agar selalu menanyakan kejelasan aturan mengenai pungutan yang berlaku dalam kepengurusan berbagai dokumen sebelum sebelum melakukan pembayaran.
"Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai tingkatannya dan bisa berujung pada tindakan pemecatan, agar ada efek jera," ucapnya.
Tim Saber Pungli akan terus bekerja melakukan pemberantasan termasuk jika praktik tersebut ditemukan di berbagai instansi teknis yang mengurus perizinan maupun di sekolah-sekolah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.