KUPANG, KOMPAS.com - Tim Sapuh Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Timor Tengah Utara, kini sedang memproses dugaan praktik pungli terkair penerbitan sertifikat tanah di enam desa Kecamatan Biboki Anleu.
Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandes mengatakan sudah menerima laporan dari Kepolisian atas dugaan praktik pungli tersebut.
"Saya sudah terima laporan dari kepolisian ada dugaan praktik pungli dalam proses penerbitan sertifikat tanah," ujar Raymundus, saat dihubungi Antara, Senin (16/1/2017).
Dia menambahkan, sudah berkoordinasi dengan tim agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hingga tuntas.
Oknum yang dilaporkan juga sudah diamankan pihak kepolisian di daerah itu untuk pemeriksaan lanjutan.
"Tentu uang punglinya akan dikembalikan kepada pemiliknya, kemudian kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa penerbitan sertifikat tanah sekarang tidak butuh biaya mahal," imbuh Raymundus.
Di sisi lain, dia mengapresiasi kerja cepat Tim Saber Pungli yang baru saja dibentuk sejak diterbitkan surat keputusan pembentukannya beberapa hari lalu.
"SK Tim Saber Pungli baru dikeluarkan pada Jumat (13/1/2017) dengan melibatkan unsur kepolisian dan berbagai komponen terkait lainnya," sebutnya.
Raymundus mengungkapkan, dugaan pungli dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang dilaporkan tersebut paling rendah sebesar Rp 200.000.
Namun demikian, Tim Saber Pungli masih melakukan pengusutan untuk mengetahui apakah pungli tersebut dilakukan oleh aparat desa atau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.