Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Beleid Rumah MBR Terbit, Perda Harus Disesuaikan

Kompas.com - 06/01/2017, 16:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mendorong pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah mengeluarkan beleid baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016.

PP yang berisi tentang pembangunan perumahan MBR ini merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XIII terkait penyederhanaan perizinan.

Selanjutnya, PP ini perlu diikuti dengan perubahan atau revisi peraturan daerah (Perda) untuk memangkas perizinan pembangunan perumahan.

"Nanti diusulkan melalui sosialisasi kepada bupati/walikota untuk dibuat perdanya, menyesuaikan PP baru ini. Perda sekarang kan masih mengacu aturan lama," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2017).

Ia mengatakan, PP ini sebenarnya sudah aktif. Persoalannya sekarang, apakah daerah sudah siap mengimplementasikan PP tersebut.

Karena PP ini baru diteken, masih banyak kepala daerah yang belum mengetahuinya baik secara isi maupun teknis.

"540 kabupaten/kota itu tidak sedikit. Kami berharap ada upaya maksimal dari daerah sendiri," sebut Syarif.

Menurut dia, karena keterbatasan waktu dan dana, pemerintah pusat tidak dapat mendatangi setiap daerah satu per satu.

Untuk itu, PP ini akan disosialisasikan bersama Kementerian Dalam Negeri supaya secara bersama-sama setiap daerah bisa melaksanakannya.

"Sebenarnya kan hanya revisi Perda, tidak semua pasal diganti. Bisa ditambahkan khusus untuk MBR, lahan 5 hektar maka diberikan keringanan," jelas Syarif.

5.000 meter persegi

Menurut PP ini, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

Pembangunan perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 hektar dan paling kurang 0,5 hektar atau 5.000 meter persegi serta berada dalam 1 lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah tapak.

Ada pun lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

"Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi Pasal 3 PP ini.

Pengembang yang akan melaksanakannya harus menyusun proposal kepada bupati/walikota melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Syaratnya, memuat paling sedikit perencanaan dan perancangan Rumah MBR, perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan MBR, perolehan tanah, dan pemenuhan perizinan.

Proposal sebagaimana dimaksud pada dilengkapi dengan lampiran, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir.

"Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota," bunyi Pasal 8 PP ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com