JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mendorong pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah mengeluarkan beleid baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016.
PP yang berisi tentang pembangunan perumahan MBR ini merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XIII terkait penyederhanaan perizinan.
Selanjutnya, PP ini perlu diikuti dengan perubahan atau revisi peraturan daerah (Perda) untuk memangkas perizinan pembangunan perumahan.
"Nanti diusulkan melalui sosialisasi kepada bupati/walikota untuk dibuat perdanya, menyesuaikan PP baru ini. Perda sekarang kan masih mengacu aturan lama," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2017).
Ia mengatakan, PP ini sebenarnya sudah aktif. Persoalannya sekarang, apakah daerah sudah siap mengimplementasikan PP tersebut.
Karena PP ini baru diteken, masih banyak kepala daerah yang belum mengetahuinya baik secara isi maupun teknis.
"540 kabupaten/kota itu tidak sedikit. Kami berharap ada upaya maksimal dari daerah sendiri," sebut Syarif.
Menurut dia, karena keterbatasan waktu dan dana, pemerintah pusat tidak dapat mendatangi setiap daerah satu per satu.
Untuk itu, PP ini akan disosialisasikan bersama Kementerian Dalam Negeri supaya secara bersama-sama setiap daerah bisa melaksanakannya.
"Sebenarnya kan hanya revisi Perda, tidak semua pasal diganti. Bisa ditambahkan khusus untuk MBR, lahan 5 hektar maka diberikan keringanan," jelas Syarif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.