Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam PP Baru, Jokowi Tetapkan Lahan Minimal Rumah MBR 5.000 M2

Kompas.com - 06/01/2017, 10:49 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Dalam rangka pemanfaatan Rumah MBR, PSU perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, menurut PP ini, Badan Hukum mengajukan penerbitan sertifikat laik fungsi untuk seluruh atau sebagian Rumah MBR, PSU perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada PTSP.

"Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk Rumah tinggal tunggal dan Rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, jika rumah MBR telah dijual kepada masyarakat, Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan untuk pemecahan sertifikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat.

Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak sebagaimana dimaksud, dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud paling lama 4 hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.

PP ini juga menegaskan, dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR, dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Badan Hukum yang telah mengajukan proses pembangunan Perumahan MBR sebelum PP ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sedangkan perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com