Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Sengketa Lahan, SGU Tuntut Kewajiban BSDE

Kompas.com - 20/12/2016, 08:57 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Swiss German University (SGU) bersikukuh tidak akan membayar tanah pinjam pakainya ke PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) sampai kewajibannya kepada SGU ditunaikan.

Sebelumnya diberitakan BSDE sudah melakukan pemasangan plang pengumuman penyetopan pinjam pakai lahan dan pagar beton di area Kampus SGU yang terletak di EduTown BSD City pada Sabtu dan Minggu (17-18/12/2016).

Baca: BSDE Pasang Pagar di Tanah Kampus SGU

Hal itu dilakukan sebagai buntut ketidakmauan SGU membayar tanah seluas 3,3 hektar yang digunakan sebagai Kampus SGU sejak 2010.

"SGU tidak pernah membayar harga pengikatan seperti yang tercantum di dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) SGU–Edutown di BSD City," tulis BDE dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/12/2016).

Sebaliknya, SGU menganggap BSDE belum melaksanakan kewajibannya secara penuh seperti tercantum dalam PPJB.

SGU Pihak keamanan terlihat melakukan penjagaan di area Kampus SGU yang sudah dipasangi pagar beton oleh PT BSD.
Menurut Direktur Komunikasi SGU Christie Kanter, di dalam PPJB, pihak SGU diberikan hak untuk membeli 10 hektar lahan di BSD City, tetapi sampai saat ini baru diberikan seluas 3,3 hektar yang digunakan untuk Kampus SGU.

Di dalam PPJB, tambah dia, disebutkan BSDE harus membangun juga lima gedung di Kampus SGU dan sekarang baru tiga yang dibangun untuk gedung fakultas, ruang serbaguna, dan sarana olahraga.

"Untuk dua yang belum terbangun itu gedung rektorat, auditorium 700 orang, dan perpustakaan," tambah Christie saat jumpa pers di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Sementara itu, Rektor SGU Filiana Santosa dalam kesempatan yang sama mengibaratkan kasusnya ini seperti membeli mobil, SGU sebagai pembelinya dan BSDE sebagai penjualnya.

Baca : Kampusnya Dipagar Beton, SGU Tuding BSDE Tak Hormati Proses Hukum

"Seperti saya tadi katakan saya mau beli mobil dengan empat roda sekarang, tapi cuma dikasih dua roda dan saya harus bayar cicilan setara mobil empat roda. Kira-kira mau nggak kalau begitu?," cetus dia.

Beberapa perundingan pun diakui Filiana sudah dilakukan dengan BSDE, tetapi setiap hampir mencapai final dibatalkan sepihak.

Alhasil, tidak ada kesepakatan terkait kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang mesti ditepati kedua belah pihak.

"SGU punya kewajiban BSDE punya kewajiban, kami punya hak di sana juga punya hak. Yang penting kan semua ada itikad baik, berkompromi utk pendidikan. Perundingan sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, sudah mau final batal sepihak," imbuhnya.

Sampai saat ini, kasus sengketa tanah ini sudah masuk ke ranah hukum dan tengah diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Diperkirakan putusan terkait sengketa ini akan muncul pada awal 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com