Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Konsekuensi Pengembang Tak Ikut Amnesti Pajak

Kompas.com - 01/12/2016, 15:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesti pajak atau tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong para pengusaha melaporkan kekayaannya.

Kebijakan yang berlaku sejak Juli 2016, ini berpotensi besar untuk pemasukan negara dari penerimaan pajak.

Meski demikian, menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, kebijakan ini sebenarnya tidak wajib dengan persyaratan tertentu.

"Amnesti pajak ini untuk mereka yang tahun 2015 ke belakang tidak patuh atau penghasilannya tidak dilaporkan," ujar Robert saat saat Musyawarah Nasional (Munas) Realestat Inonesia (REI) ke-15, di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Pengusaha tidak perlu mengikuti kebijakan ini, jika pada tahun-tahun sebelumnya sudah mematuhi aturan dengan melaporkan kekayaannya.

Robert menambahkan, jika pengusaha susah patuh, tidak perlu takut akan dikenai sanksi untuk tidak ikut amnesti pajak.

"Amnesti pajak ini kan diberlakukan supaya pengusaha mendapat tarif yang murah. Setelah masa amnesti, pajak akan normal lagi seperti yang biasa berlaku," kata Robert.

Sebelumnya, saat sesi tanya jawab diskusi, sejumlah pengembang yang mengikuti Munas REI mempertanyakan kebijakan amnesti pajak.

Wakil Ketua DPD REI Gufran Ahmad menanyakan kepada Robert, apa sanksi yang dikenakan kepada pengembang atau pengusaha jika tidak mengikuti program tersebut.

"Kalau tidak ikut amensti, apa mau dipenjakaran semua? Ini kan bentuk ancaman kepada pengusaha," tutur Gufran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com