Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebusan Amnesti Pajak Pengusaha Properti Lampaui Rp 10 Triliun

Kompas.com - 30/11/2016, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengampunan atau amnesti pajak yang diberlakukan pemerintah merupakan upaya agar para pengusaha mendeklarasikan kekayaannya dengan denda lebih kecil.

Di sektor properti, pengusaha yang dimaksud adalah pemegang saham dan pengurus perusahaan.

"Pemegang saham dan pengurus perusahaan ini termasuk direksi, komisaris, dan pemegang saham," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat Musyawarah Nasional (Munas) Realestat Inonesia (REI) ke-15, di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Secara total, uang tebusan amnesti pajak dari pemegang saham dan pengurus perusahaan properti pada periode I yaitu 1 Juli-30 September 2016 mencapai Rp 10,6 triliun.

Dalam presentasinya, Robert memaparkan nilai tebusan dari jajaran direksi saja sebesar Rp 700 miliar dengan 810 wajib pajak.

Sementara untuk komisaris, nilai tebusa tercatat Rp 1,4 triliun dengan 488 wajib pajak.

Dari pemegang saham, nilai tebusan amnesti pajak mencapai Rp 1,6 triliun yang berasal dari 742 wajib pajak.

Selain itu, pemerintah juga mencatat dana tebusan sebesar Rp 2,5 triliun dari wajib pajak yang bertindak sebagai direksi sekaligus pemegang saham, dengan 1.787 wajib pajak.

Adapun dari komisaris sekaligus pemegang saham tercatat 1.253 wajib pajak dengan nilai tebusan Rp 4,4 triliun.

Secara persentase, dari 6.044 komisaris, baru 41 persen yang melaporkan kekayaannya melalui amnesti pajak. Sedangkan untuk direksi juga baru 47 persen dari 7.858 wajib pajak.

Untuk pemegang saham yang berjumlah 13.118 wajib pajak, sebanyak 49 persen mengikuti amnesti pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com