Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Broker Properti Harus Punya Sertifikat dan SIU-P4

Kompas.com - 23/11/2016, 13:15 WIB
M Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Hartono Sarwono, mengatakan broker properti harus memiliki sertifikat atau lisensi dan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) agar mereka bekerja secara profesional. Profesi mereka jadi semakin diperhitungkan.

"Kalau broker properti bekerja profesional, pengguna jasa broker properti akan puas dengan pelayanan yang diberikan sehingga industri broker properti pun akan terus berkembang secara sehat," ujar Hartono pada Rapat Kerja Nasional Arebi 2016, Selasa (22/11/2016) di Ballroom Emporium-Pluit Mall.

Selain wajib memiliki SIU-P4, lanjut Hartobo, broker properti juga wajib bersertifikat atau memiliki lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI). Hal itu tertuang dalam aturan Permendag No.105/M-DAG/PER/12/2015 tentang pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantara perdagangan properti, Permendag No 106/M-DAG/PER/12/2015 tentang penerapan Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional Indonesia bidang perantara perdagangan properti, dan Permendag No 17/M-DAG/PER/12/2015 tentang perubahan atas Permendag No 33/M-DAG/PER/9/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti.

"Dengan lisensi itu broker properti dianggap sudah punya kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti. Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat," kata Hartono.

Keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki sertifikat di Indonesia juga dianggap penting dengan dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan diberlakukan MEA, broker properti asing akan masuk ke Indonesia.

"Persaingan antarbroker semakin ketat. Sertifikasi merupakan salah satu bentuk proteksi pemerintah terhadap profesi agen properti," ujarnya.

Untuk itu, menurut Hartono, ada baiknya broker properti tidak perlu menunggu pemerintah melakukan penegakan hukum dulu baru memiliki sertifikat/lisensi dan SIU-P4.

"Kalau pemerintah melakukan penegakan hukum saat ini, pasti banyak sekali yang kena sanksi dan industri pasti akan terganggu karena banyak pelakunya yang kena sanksi," tambahnya.

1.500 sertifikat

Selain Rakernas, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) juga menggelar 'The Biggest Real Estate Summit 2016', Rabu (23/11/2016) di Ballroom Emporium, Pluit Mall, Jakarta. Asosiasi tersebut saat ini memiliki 800 anggota yang tersebar di sembilan pengurus daerah.

Pada rakernas bertema "Mewujudkan Profesionalisme Angota Melalui Sertifikasi Broker Properti", hadir Dewan Pengurus Pusat (DPP) Arebi 2015 – 2018 dan DPD AREBI dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Rakernas dibuka oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan yang juga dihadiri Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Eko D. Heripoerwanto dan Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan RI Fentayeti.

Pada rakernas itu, Manager Mutu LSP BPI, Tony Herlambang, mengatakan sejak beroperasi pada awal 2016 sampai November pihaknya telah mengeluarkan 381 sertifikat atau lisensi kepada Broker Properti (BP) dan diharapkan sampai akhir tahun bisa dikeluarkan 500 sertifikat.

Saat ini LSP BPI baru mengeluarkan sertifikat bagi Broker Properti (BP). Adapun untuk Manajemen Broker Properti (MBP) dan Manajemen Properti dan Investasi (MPI) baru akan dikeluarkan tahun 2017 mendatang.

Sementara itu, untuk SIU-P4, perusahaan broker properti anggota AREBI yang saat ini berjumlah 800 kantor, yang sudah memiliki SIU-P4 baru sekitar 20 persen. Hal itu lantaran pembuatan SIU-P4 pernah mengalami kendala.

"Tapi sekarang sudah tidak ada kendala lagi. Tahun depan semua perusahaan broker properti, terutama Arebi sudah puny SIU-P4 sehingga menjadi perusahaan yang legal," ujar Tony.

Tony menargetkan sampai 2017 nanti LSP BPI bisa menerbitkan 1.500 sertifikat untuk anggota Arebi.

Sementara itu, menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Oke Nurwan, ke depan pemerintah akan semakin mempermudah perusahaan broker properti untuk memiliki SIU-P4.

"Tahun depan kami menargetkan pengurusan SIU-P4 bisa dilakukan secara online. Jika semua syarat dipenuhi, SIU-P4 akan segera dikeluarkan," kata Oke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com