JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur besar-besaran yang dilakukan pemerintah sempat terkendala pembebasan lahan.
Untuk mengatasinya, pada Mei silam, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang tata cara penggunaan dana talangan badan usaha untuk pengadaan tanah jalan tol.
Saat ini, pemerintah menargetkan dapat membelanjakan tanah sampai akhir Desember 2016 sebesar Rp 16 triliun.
"Sisa waktu 1,5 bulan ini target-target misalnya Tol Trans Jawa yang Pejagan sampai Semarang saja Rp 8,7 triliun. Itu harus dikejar menyelesaikan tanah ini sampai akhir Desember 2016," ujar Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah, Subagiono di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Subagio mengakui, sebelumnya pencairan dana talangan ini membutuhkan waktu hingga akhirnya tercapai penagihan Rp 7,4 triliun. Artinya, dengan target Rp 16 triliun, masih ada sisa Rp 8,6 triliun yang harus diserap.
Pembebasan lahan sempat tertunda pada awal tahun, karena dana talangan baru tersedia pada Juni, meski Mei sudah dikeluarkan Permen.
"Memang berproses. Pembebasan tanah mulai dari inventarisasi," kata Subagio.
Proses berikutnya adalah pengumuman mengenai keberatan dari warga yang tanahnya akan dibeli untuk pembangunan jalan tol. Selanjutnya, proses pencairan dana meliputi appraisal, musyawarah dan validasi.
"Panjang prosesnya, jadi kalau Rp 7,4 triliun sudah luar biasa dalam waktu Juni sampai Oktober. Berarti satu bulannya Rp 2 triliun," kata Subagio.
Ia menambahkan, dana talangan ini membuat kepastian di lapangan, baik bagi Badan Pertanahan Nasional maupun masyarakat. Dengan demikian, proses pembebasan lahan bisa lebih cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.