Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Cara Pemerintah Koleksi Bank Tanah

Kompas.com - 18/11/2016, 14:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, bank tanah akan mulai terbentuk pada awal Januari 2017.

Lebih lanjut Sofyan mengatakan kebijakan bank tanah tersebut akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

"Bank tanah awal Januari 2017 sudah terbentuk, begitu ada lembaganya kami akan rumuskan caranya bagaimana dan ini nanti bentuknya Peraturan Pemerintah (PP)" jelas Sofyan, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/11/2016).

Terkait cara pengumpulan lahan dalam kelembagaan bank tanah, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN bidang Penyusunan Bank Tanah Himawan Arief Sugoto menjelaskan ada tiga cara yang akan digunakan.

Pertama, sumber tanah untuk bank lahan diperoleh dari tanah-tanah idle atau tidak terpakai dari berbagai intansi.

Kedua, adalah tanah-tanah yang berubah fungsinya dari hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) serta tanah terkena perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Ketiga rekonsolidasi, beberapa kota melakukan perbaikan kawasan kumuh dan memindahkan orang tapi itu nggak selesai, cuma memindahkan orang saja.

"Padahal di beberapa negara itu menjadikan bekas kawasan kumuh sebagai RTH," tambah Himawan.

Di samping itu, bank tanah diperlukan karena sangat mendesak bagi negara untuk pembangunan. Kenyataan selama ini bank tanah justru banyak dimiliki pengembang properti swasta.

Bank tanah diyakini akan mampu menjadi cara untuk mengendalikan harga tanah dan juga penguasaan tanah.

Akibatnya, kenaikan harga rumah bisa mencapai 200 persen, sementara daya beli masih rendah.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab mengendalikan harga tanah tersebut.

"Dari sisi suplai harga tanah coba dikendalikan oleh Kementerian ATR/BPN, bukan semata mata dimurahkan tapi pembangunan perumahan rakyat akan tetap dikendalikan melalui harga tanah yang rendah," tambah Himawan.

Selain mendesak, pembentukan bank tanah juga merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang 1945 dan sudah sepantasnya untuk disediakan.

Penyediaan tanah untuk perumahan rakyat merupakan amanat pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan juga Pasal 40 UU nomor 39 tahun 1999 yang menegaskan hak bertempat tinggal merupakan hak asasi manusia.

Ketua House Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto menambahkan, aturan itu diperkuat oleh Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang mencantumkan perintah membuat rencana umum persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah.

Adapun penggunaan tanah berdasarkan UUPA tersebut antara lain untuk keperluan negara, peribadatan, pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan kesejahteraan.

Kemudian untuk keperluan produksi pertanian, peternakan, perikanan, dan untuk keperluan industri, transmigrasi, dan pertambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com