Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil: Bank Tanah Terbentuk Awal Januari 2017

Kompas.com - 17/11/2016, 23:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa program bank tanah akan terbentuk pada awal 2017.

Bank tanah menjadi salah satu pekerjaan rumah yang mesti direalisasikan oleh Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN baru.

Sebelumnya, ketika dijabat oleh Ferry Mursyidan Baldan, kebijakan bank tanah masih hanya sebatas wacana.

"Bank tanah awal Januari 2017 sudah terbentuk, begitu ada lembaganya kami akan rumuskan caranya bagaimana dan ini nanti bentuknya Peraturan Pemerintah (PP)" jelas Sofyan, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/11/2016).

Pernyataan Sofyan tersebut bertolak belakang dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang yang menyebutkan bahwa untuk mempercepat realisasi bank tanah maka payung hukumnya berupa peraturan menteri (permen) ATR/BPN.

Namun begitu, Sofyan kembali menjelaskan bahwa kebutuhan bank tanah ini mendesak bagi negara lantaran sebagai penguasa air dan tanah, negara tidak punya tanah untuk membangun infrastruktur.

Oleh karena itu, bank tanah sangat penting bagi negara untuk membangun karena kenyataan selama ini bank tanah justru banyak dimiliki pengembang properti swasta.

"Selain itu, bank tanah juga akan menjadi cara pengendalian harga dan juga pengendalian penguasaan tanah," imbuh Sofyan.

Selain mendesak, pembentukan bank tanah juga merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang 1945 dan sudah sepantasnya untuk disediakan.

Penyediaan tanah untuk perumahan rakyat merupakan amanat pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan juga Pasal 40 UU nomor 39 tahun 1999 yang menegaskan hak bertempat tinggal merupakan hak asasi manusia.

Ketua House Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto menambahkan, aturan itu diperkuat oleh Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang mencantumkan perintah membuat rencana umum persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah.

Adapun penggunaan tanah berdasarkan UUPA tersebut antara lain untuk keperluan negara, peribadatan, pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan kesejahteraan.

Kemudian untuk keperluan produksi pertanian, peternakan, perikanan, dan untuk keperluan industri, transmigrasi, dan pertambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com