Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menteri tentang Bank Tanah Terbit 2017

Kompas.com - 15/11/2016, 13:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebutuhan lahan untuk pembangunan baik infrastruktur maupun perumahan dalam jumlah besar mengharuskan pemerintah segera merealisasikan kebijakan bank tanah.

Pemerintah tengah mempelajari mekanisme yang bisa dilakukan untuk menerapkan kebijakan tersebut lantaran belum pernah dilakukan sebelumnya.

"Kami sedang berproses mempelajari bank tanah karena belum pernah berjalan ya walaupun semua sektor ingin memiliki bank tanah," kata Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang, di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Saat ini, proses pemetaan tanah sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN di beberapa kabupaten dan kota.

Selain itu, untuk mempercepat realisasi bank tanah, Budi menyebutkan bahwa payung hukumnya akan berupa peraturan menteri (permen) ATR/BPN.

"Tim kami sedang bekerja, sebentar lagi mungkin keluar permennya dan ini kami harap secepatnya. Kami ingin bangun kota. Masak kota yang bagus nggak punya tanah," tambah dia.

Jika semua prosesnya berjalan baik, Budi mempridiksi permen bank tanah sudah bisa terealisasi pada 2017 mendatang.

Selain mendesak, pembentukan bank tanah juga merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang 1945 dan sudah sepantasnya untuk disediakan.

Penyediaan tanah untuk perumahan rakyat merupakan amanat pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan juga Pasal 40 UU nomor 39 tahun 1999 yang menegaskan hak bertempat tinggal merupakan hak asasi manusia.

Ketua House Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto menambahkan, aturan itu diperkuat oleh Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang mencantumkan perintah membuat rencana umum persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah.

Adapun penggunaan tanah berdasarkan UUPA tersebut antara lain untuk keperluan negara, peribadatan, pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan kesejahteraan.

Kemudian untuk keperluan produksi pertanian, peternakan, perikanan, dan untuk keperluan industri, transmigrasi, dan pertambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com