Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/11/2016, 09:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI), Nusa Tenggara Timur (NTT) Bobby Pitoby meminta pemerintah daerah agar segera mengevaluasi kembali pajak Biaya Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurut Pitoby, pajak BPHTB rumah bagi MBR lebih mahal dari pada uang muka untuk kredit rumah. 

Sebagai ilustrasi, harga rumah MBR di NTT Rp 135,5 juta. Untuk masyarakat yang mau kredit, uang mukanya yakni satu persen atau sekitar Rp 1,3 juta.

Namun pajak BPHTB-nya sebesar lima persen, atau sekitar Rp 3,6 juta. Belum lagi ditambah dengan sejumlah biaya lainnya yang jika digabung bisa mencapai Rp 10 juta.

"Ini tentu saja sangat membebani masyarakat,” ujar Pitoby kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Sabtu petang (5/11/2016).

Pitoby menjelaskan, sesuai dengan Kebijakan Ekonomi XIII dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, Pajak Penghasilan (PPh) sudah diturunkan bagi pengembang (penjual rumah), yang dibayarkan pada saat terjadi transasksi jual beli rumah.

Karena itu, BPHTB bagi rumah MBR semestinya juga diturunkan agar tidak membebani masyarakat.

“Kita ini sebenarnya sudah diringankan dari PPh yang seharusnya kita bayar 5 persen, tapi sekarang kita cuma bayar 2,5 persen. Penjualan rumah bisa meningkat,” kata Pitoby.

Sejatinya Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) untuk segera menurunkan pajak BPHTB, namun hingga saat ini himbauan itu belum dilaksanakan.

Sayangnya, segala deregulasi perpajakan dan himbauan pemerintah pusat terganjal otonomi daerah. Dengan berlakunya otonomi daerah ini, praktis, pemerintah pusat tidak bisa melakukan intervensi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com