JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah pembebasan lahan kawasan industri seringkali terhambat. Salah satu tantangannya adalah karena kawasan industri bukan termasuk kepentingan umum.
Seperti diketahui, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012.
"Harusnya kawasan industri masuk kepentingan umum. Sekarang belum masuk. Kalau sudah masuk, kita bisa bebaskan dengan tetapkan tanah itu untuk kawasan industri," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil saat Seminar Nasional "Optimalisasi PEran dan fungsi Kawasan Industri untuk Mendorong Daya Saing Industri dan Investasi dalam Paket Kebijakan Ekonomi" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Sofyan mengatakan, tanah merupakan aspek yang penting bagi kepentingan industri, karena kawasan industri biasanya membutuhkan lahan yang sangat luas.
Namun pada saat proses pembebasannya sering mengalami tantangan. Jika lahan kawasan industri masuk dalam kategori kepentingan umum, kata Sofyan, pembebasan lahannya akan lebih mudah seperti infrastruktur jalan tol.
"Sekarang pembebasan jalan tol sudah efektif. Rata-rata di Jawa sudah 90 persen pembebasan lahannya," kata Sofyan.
Ia melanjutkan, meski aturan ini mempermudah pembebasan lahan, harganya menjadi lebih mahal dibandingkan cara biasa.
Investor setidaknya harus membayar 2-3 kali lipat dari harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan bahkan jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Meski demikian, karena industri belum dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum, BPN tengah mencari jalan untuk mempercepat pembebasan lahan.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menambah juru ukur. Biasanya pengukuran juga memakan waktu lama dan biaya mahal.
Dengan juru ukur swasta atau independen, pengusaha kawasan industri bisa mengadakan pengukuran sendiri dan menyerahkan hasilnya kepada BPN.
Cara lainnya, kata Sofyan, adalah dengan membasmi mafia tanah. Pasalnya, mafia tanah ini membuat kepastian hukum akan tanah dan membuat investor kawasan industri kesulitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.