Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandung Harus Beli Lahan untuk Tambah RTH

Kompas.com - 20/10/2016, 11:01 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan salah satu hal penting yang mesti direalisasikan sebuah kota di dalam rencana detail tata ruangnya (RDTR).

Di Indonesia telah diundangkan melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Pada Pasal 29 dan 30 disebutkan bahwa kota minimal harus menyediakan 30 persen dari total luas wilayahnya.

Rinciannya RTH privat 10 persen dan RTH publik 20 persen. RTH privat ini bisa diwujudkan melalui taman-taman, halaman rumah, dan bahkan green roof. 

Sementara RTH publik dibagi menjadi dua, yakni area dan koridor. Untuk area, misalnya ada taman kota.

Untuk koridor berupa jalur hijau di bantara kali, pinggiran rel kereta, daerah sekitar sutet, bawah jembatan jalan, dan lain-lain.

"Bagi saya semua kota di Indonesia mengalami tekanan yang berat untuk mempertahankan RTH-nya dan hampir semuanya memiliki RTH kurang dari 30 persen," kata Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro (Bernie) kepada Kompas.com, Senin (17/10/2016).

Salah satu kota yang bisa diambil sebagai contoh adalah Bandung.

Menurut Bernie, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah berhasil menggerakkan simpul-simpul masyarakat untuk bergerak membuat Bandung menjadi kota yang lebih ramai.

Namun hal itu belum didukung dengan memadainya jumlah RTH di sana.

Seperti diketahui, selain sebagai tempat berkumpulnya masyarakat, RTH juga berfungsi sebagai area resapan air dan paru-paru kota karena mampu menyuplai oksigen lewat tumbuhan di sekitarnya.

Oleh sebab itu, dalam hal ini pemerintah kota (pemkot) Bandung disarankan mulai menganggarkan uang dalam APBD-nya untuk membeli lahan agar bisa dijadikan RTH.

"Apa yang harus dilakukan pemkot-pemkot seperti Bandung misalnya melakukan investasi untuk mengonsolidasi pembelian tanah-tanah yang akan dibuat untuk RTH dan fungsi-fungsi masyarakat," tandas Bernie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau