Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Sambut Gembira Penghapusan SP3L

Kompas.com - 19/10/2016, 13:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengembang yang membangun gedung komersial di Jakarta telah lama mengeluhkan sejumlah ketentuan yang memberatkan.

Salah satu ketentuan ini adalah Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L).

Surat ini awalnya berfungsi untuk mengendalikan dan mengawasi pembebasan tanah agar tidak terjadi spekulasi.

"SP3L itu sekarang tidak diperlukan lagi. Dulu BPN (Badan Pertanahan Nasional) memperbolehkan pengembang yang punya 75 persen membuat sertipikat, sekarang tidak boleh, harus 100 persen menguasai lahan," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Mendengar hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Realestat Indoneisa (DPD REI) DKI Jakarta Amran Nukman mengaku menyambut positif.

Penghapusan SP3L merupakan itikad baik dari pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan perizinan yang sebelumnya memberatkan.

"Tentunya ini menjadi produk bersama yang ujungnya akan memudahkan masyarakat DKI Jakarta mendapatkan rumah murah secara cepat," tutur Amran.

Sebelumnya, Ketua Umum REI Eddy Hussy juga mengatakan harapannya kepada Pemprov untuk menghapus SP3L.

Menurut dia, wacana penghapusan ini sudah lama terdengar tapi belum ada penerapannya di lapangan.

"Gubernur mengatakan ingin menghapus SP3L, cuma sampai sekarang belum dihapus," ucap Eddy.

SP3L ini diatur berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990, Surat Keputusan Gubernur Nomor DA. 11/3/11/1972 dan SK Gubernur Nomor 1934 Tahun 2002.

Permohonan SP3L harus dilengkapi dengan syarat-syarat antara lain Surat permohonan, data perusahaan, proposal oleh konsultan, data lokasi, peta ukur dan rencana kota, dan rekomendasi bank.

Jika pembebasan tanah dilakukan lebih dulu sebelum SP3L terbit, pengembang dikenai kewajiban untuk membayar atau membangun rumah susun murah seluas 20 persen dari area proyek yang dibangun.

Jika dikonversi ke dana pembangunan rusun, hitungannya adalah 6% X luas tanah X nilai jual objek pajak (NJOP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau