Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Langgar Tata Ruang dan Lingkungan, Ini Jawaban Sahid Cleveland Bandung

Kompas.com - 17/10/2016, 19:49 WIB
|
EditorHilda B Alexander

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk tidak menerbitkan izin pembangunan Sahid Cleveland Bandung. 

Aktivis lingkungan yang juga Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan Hardja menuding proyek yang dikembangkan Kurnia Land Group tersebut melanggar tata ruang dan lingkungan.

"Sahid Cleveland Bandung melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2011-2031," ujar Dadan kepada Kompas.com, Senin (17/10/2016). 

Selain itu, menurut Dadan, lokasi proyek tersebut merupakan zona lindung dan kawasan lindung di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang berada satu hamparan dengan mata air Cibadak.

Mata air Cibadak ini dibandung sejak zaman Belanda pada tahun 1921 dan menjadi sumber air bagi masyarakat sekitarnya dan Kota Bandung.

Lokasi proyek ini juga menyalahi sempadan mata air karena hanya berjarak 7 meter dari mata air Cibadak. Sementara radius yang bisa ditoleransi leebih dari 200 meter.

"KBU ini secara bentang alam, masuk dalam zona rawan bencana. Jadi bila proyek tersebut tetap dibangun, dikhawatirkan akan terjadi longsor," kata Dadan.

Meskipun bermasalah, lanjut dia, pengembang tetap melakukan aktivitas di lapangan. Hal ini ditandai dengan kehadiran alat berat berupa bekhoe yang sudah dioperasikan untuk menggali tanah serta didirikannya kantor marketing dan bangunan semi permanen untuk para peekerja bangunan.

"Padahal, aspek perizinan pun masih belum kelar. Di antaranya izin lingkungan, izin usaha, dan izin mendirikan bangunan," tandas Dadan.

Menanggapi tudingan Walhi Jabar, Komisaris Utama Kurnia Land Group Henny Lim membantah pihaknya telah melakukan pelanggaran. 

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com