Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok dan Sofyan Djalil Teken Kesepakatan Legalisasi Aset

Kompas.com - 13/10/2016, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menandatangani kesepakatan sertifikasi aset tanah di DKI Jakarta, Kamis (13/10/2016).

"Kesepakatan ini dibuat untuk melegalisasi aset tanah pemprov DKI Jakarta dan pihak warga agar semuanya punya sertifikat," kata Sofyan selepas penandatanganan kesepakatan di Kantor Kementerian (ATR/BPN) Jakarta.

Ditandatanganinya kesepakatan ini membuat Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab dalam menyertifikasi sekitar 292.655 bidang tanah di DKI Jakarta yang 2.800 di antaranya merupakan aset Pemprov DKI Jakarta hingga 2017 nanti.

Sofyan juga berterimakasih kepada Pemprov DKI Jakarta yang sudah merencanakan anggaran di dalam APBD untuk sertifikasi tanah 100 persen di wilayahnya.

"Mulai besok staf kami akan mulai bekerja sama dengan staf Pak Ahok untuk segera bisa mewujudkan target 100 persen sertifikasi tanah di Jakarta," tambahnya.

Rencananya, besaran anggaran yang akan digunakan untuk proses sertifikasi ini adalah sebesar Rp 89 miliar yang diambil dari APBD 2017 DKI Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Ahok menyatakan adanya kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN diharapkan tidak akan lagi ada tanah-tanah telantar di daerahnya.

"Untuk tanah-tanah yang telantar akan kami jadikan taman, bangunan hijau, parkir, dan tempat jualan PKL, serta kalau memungkinkan jadi lahan pertanian dalam kota yang hasilnya 20 persen buat kami dan 80 persen masyarakat," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau