Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2017, Pemerintah Sertifikasi 3.000 Juru Ukur

Kompas.com - 09/10/2016, 17:40 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peran juru ukur sangat penting dalam memberi kepastian hukum atas tanah. Sayangnya, saat ini jumlah juru ukur sangat terbatas dibandingkan bidang tanah yang perlu diukur.

Untuk itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil akan memberikan sertifikasi kepada juru ukur.

"Surat Keputusan siap diteken. Jadi, siapa saja punya keahlian geodesi, lulusan STM, atau yang punya kemampuan, kita berikan izin. Tahun 2017, targetnya kita sudah punya 2.800-3.000 juru ukur," ujar Sofyan di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Ia mengatakan, para juru ukur ini akan memiliki kantor di seluruh Indonesia hingga ke tingkat kecamatan, sama halnya dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dengan demikian, masyarakat atau investor yang ingin mengukur tanah lebih cepat menemukan juru ukur.

Hal ini berpengaruh pada kecepatan mengurus sertifikat tanah karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu atau mengantre juru ukur.

"Paling tidak dalam 2020 akan ada 10.000 juru ukur. Maka target sertifikasi bidang tanah pada 2025 akan selesai," sebut Sofyan.

Meski demikian, ia menambahkan, juru ukur yang sudah mendapatkan sertifikat harus menandatangani pakta integritas.

Nantinya, kantor jasa juru ukur tanah akan seperti firma. Ketika mengukur tanah, juru ukur harus jelas menuliskan siapa pemiliknya.

Kemudian, juru ukur harus menambahkan pernyataan telah dengan sungguh-sungguh mengukur suatu bidang tanah dan detail ukuran berdasarkan standar yang berlaku.

"'Kalau hasilnya tidak sesuai, saya yang bertanda tangan di bawah ini (juru ukur) akan bertanggung jawab'," tutur Sofyan menjelaskan bunyi isi pernyataan juru ukur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com