Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tiga Kriteria Obyek Bantuan Perumahan Swadaya

Kompas.com - 08/10/2016, 16:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

KUNINGAN, KOMPAS.com - Rumah swadaya atau rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat menjadi solusi penanganan rumah tak layak huni (RTLH) di wilayah-wilayah Indonesia.

Salah satu skema bantuan untuk menghadirkan kegiatan rumah swadaya tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BSPS ini kemudian diberikan ke pemerintah kabupaten atau provinsi untuk disalurkan ke masyarakatnya yang membutuhkan.

"BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU)," ujar Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR Jhony Fajar Sufyan Subrata, di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (7/10/2016).

Dari definisi tersebut, dapat dipastikan BSPS memiliki tiga kriteria bantuan obyek yakni peningkatan kualitas (PK), pembangunan baru (PB), dan pembangunan PSU.

Untuk PK, RTLH menjadi sasaran program BSPS dan yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah RTLH dengan kondisi tak memenuhi persyaratan seperti keselamatan bangunan, kecukupan minimal luas bangunan, dan atau kesehatan penghuni.

Setidaknya ada sembilan kriteria ketidaklayakan sebuah rumah. Adapun kriteria-kriteria tersebut adalah luas lantai per kapitanya kurang dari 7,2 meter persegi,dan  jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya.

Kemudian jenis dinding rumah terbuat dari bambu, lantainya tanah, tak memiliki akses ke sanitasi layak, sumber penerangan bukan listrik, dan tak ada akses ke air minum layak.

"Untuk rumah dikatakan layak huni memenuhi kurang dari tiga kriteria, sedangkan rumah rawan layak huni memenuhi tiga sampai empat kriteria dan rumah yang benar-benar tak layak huni memiliki lima sampai tujuh kriteria tersebut," ungkap Jhony.

Sementara itu untuk PB, sambung Jhony, dilakukan apabila rumah benar-benar sudah dalam keadaan tak layak huni dengan diikuti kondisinya yang nyaris hancur.

Pembangunan rumah baru pun dilakukan di atas kavling tanah matang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015, jumlah RTLH adalah sekitar 2,51 juta unit dengan rincian 2,18 juta rawan layak huni dan 0,33 juta benar-benar tak layak huni. "

"Pekerjaan rumah bagi kami dalam RPJMN 2015-2019 adalah menurunkan dari 2,51 juta unit RTLH menjadi hanya 1,9 juta unit. Artinya kami harus mengurangi RTLH sebanyak 610 ribu unit hingga 2019 nanti," imbuh Jhony.

Untuk tahun ini, dana yang dianggarkan sebesar Rp 1,53 miliar untuk meningkatkan kualitas 93.210 unit RTLH dan membangun seribu unit rumah baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com