Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan Membangun Bendungan

Kompas.com - 16/09/2016, 14:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendungan merupakan salah satu infrastruktur fisik yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Manfaatnya antara lain, menyediakan air baku bagi lingkungan sekitar, pengairan irigasi, menanggulangi banjir, dan sebagai pembangkit listrik.

Meski demikian, sebelum dan saat pembangunannya sendiri membutuhkan proses dan waktu yang tidak singkat.

"Bendungan ini bangunan yang sangat kompleks dan kita sangat berhati-hati membangunnya," ujar Kepala Pusat Bendungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Imam Santoso saat diskusi media di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (16/9/2016)

Ia mengatakan, meski memiliki teknologi dan resolusi tinggi, resiko membangun bendungan juga besar.

Dengan demikian, setiap pembangunan bendungan harus sudah mendapat sertifikasi desain.

Sebelum diizinkan untuk dibangun, desain ini harus melewati pembahasan oleh Komisi Keamanan Bendungan (KKB).

Komisi tersebut terdiri dari profesional dan pemerintah yang ahli dalam bendungan, baik dari sisi perhitungan geologi, beton, dan sebagainya.

Para ahli ini berada langsung di bawah Menteri PUPR sebagai Ketua Komite.

Komite Bendungan bertugas untuk mengkaji desain bendungan apakah sudah cukup aman untuk kondisi geologi di lapangan atau tidak.

"Kalau sudah melewati pembahasan di Komisi Bendungan, butuh waktu 1-2 tahun lagi. Jadi, tidak langsung selesai," kata Imam.

Ia melanjutkan, perancangan desainnya sendiri sudah memakan waktu lama karena perlu dikaji melalui beberapa kali sidang.

Setelah melewati sidang pleno dan disetujui, baru bendungan ini bisa ditawarkan untuk lelang konsesinya.

Pihak yang mengeluarkan sertifikat yakni Menteri PUPR sangat berhati-hati dalam menentukan pembangunannya.

Kemudian dalam pelaksanaan fisiknya pun, tambah Imam, proyek ini harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain penetapan lokasi oleh pemimpun daerah setempat.

Dengan begitu, pemerintah pusat bisa fokus untuk membebaskan lahannya dengan dukungan jalan masuknya.

"Kemudian yang penting juga, harus ada dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kalau dalam RTRW-nya tidak ada, maka tidak bisa dibangun kecuali kalau ada perubahan," tandas Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau