Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2016, 15:19 WIB
|
EditorHilda B Alexander

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka percepatan Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, pemerintah memangkas biaya Pajak Penghasilan (PPh) untuk pembelian rumah murah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.

Selain itu, PP  yang dilansir pada 9 September 2016 ini juga berisi tentang perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan.

"Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan," bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf a pada PP tersebut.

Besaran ini telah terpotong setengahnya, yaitu 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Aturan tersebut berlaku selain pada pembelian bangunan berupa rumah atau rumah susun (rusun) sederhana.

Sementara yang berlaku pada pembelian rumah dan rusun sederhana, besarannya hanya 1 persen.

Adapun untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus, biayanya 0 persen.

Selain itu, dalam PP ini juga disebutkan, rumah dan rusun sederhana mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski demikian, ada pengecualian dalam pemangkasan tersebut. Menurut Pasal 6, aturan ini tidak berlaku pada orang yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan melakukan pembelian tanah atau bangunan dengan jumlah kurang dari Rp 60 juta.

Pengecualian ini juga berlaku pada orang atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dengan mengibahkannya pada keluarga atau badan lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+