Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati, Mekanisme Layanan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 12/09/2016, 22:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum bisa mendapatkan manfaat layanan tambahan perumahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, peserta atau anggota diharuskan memenuhi beberapa prosedur.

Manfaat layanan tambahan perumahan ini terdiri dari empat jenis, yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), kredit konstruksi (KK), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Untuk KPR, BPJS Ketenagakerjaan membedakannya menjadi dua macam yakni KPR subsidi dan non-subsidi. 

KPR subsidi diberikan untuk rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dengan maksimal pembiayaan KPR + Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99 persen dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah yang saat ini ada di angka 5 persen.

Sedangkan untuk KPR non-subsidi diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp 500 juta dengan maksimal pembiayaan KPR+PUM hingga 90 persen dan suku bunga dari BI Rate+ margin bank sebesar 3 persen.

Sementara itu kredit konstruksi diberikan untuk keseluruhan peserta BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk pembangunan rumah tapak dengan suku bunga dari BI Rate+margin bank.

Terakhir, untuk PRP, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pinjaman maksimal Rp 50 juta dengan tenor selama 10 tahun.

Adapun prosedur pengajuan untuk PUMP, KPR, KK, dan PRP, BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat mekanisme atau prosedur.

"Pertama pengajuan kredit dan verifikasi awal atau BI Checking ke kantor cabang BTN, kemudian mengirimkan surat permohonan kredit dan salinan kartu peserta ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Kepala Urusan Investasi Properti BPJS Ketenagakerjaan Edy Subagyo, di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Ketiga, lanjut Edy, verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan ke kantor cabang BTN serta terakhir realisasi PUMP, KPR, KK, dan PRP ke pekerja atau pengembang.

Sasaran manfaat layanan tambahan perumahan ini sendiri terbagi ke dalam dua segmen, yakni segmen rumah pekerja dengan penghasilan Rp 5,7 juta hingga Rp 10 juta dan segmen fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan gaji kurang dari Rp 5,7 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com