Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Dipangkas, Balikpapan Bisa Babak Belur

Kompas.com - 30/08/2016, 17:31 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Deregulasi perizinan yang digulirkan pemerintah beberapa hari lalu yang dibungkus Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kurang disambut baik oleh pemerintah daerah.

Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, misalnya, tidak dapat langsung menerapkan pemangkasan perizinan-perizinan dimaksud. 

Pasalnya, menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi jika perizinan dipangkas, maka pemasukan daerah juga ikut terpangkas.

"Kami memang berupaya juga (menyederhanakan perizinan). Tetapi kami minta juga ke pemerintah pusat, bahwa ada juga perizinan-perizinan yang punya kaitan dengan pendapatan aseli daerah (PAD)," ujar Rizal kepada Kompas.com saat acara Seminar Nasional 'Peran Ahli Lingkungan Dalam Pembangunan Berkelanjutan' di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (30/8/2016).

Rizal melanjutkan, saat ini Pemkot Balikpapan juga tengah kesulitan karena anggarannya dipangkas habis-habisan oleh pemerintah pusat.

Pemangkasan ini terutama terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), kemudian Belanja Bagi Hasil (BBH). Karena pemangkasan tersebut, pemkot berharap banyak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Nanti kalau misalnya pemangkasan biaya atau izin-izin itu berdampak dengan PAD, daerah bisa babak belur," kata Rizal.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan penyederhanaan perizinan. Terlebih, pemerintah pusat ingin segera merealisasikan kebijakan tersebut di daerah tanpa melibatkan pemda setempat.

Rizal menambahkan, saat Presiden Joko Widodo mengumumkan sebanyak 3.000 peraturan daerah (perda) dihapus atau dibatalkan, pemerintah daerah diminta untuk langsung menindaklanjutinya.

"Itu kan belum ada tindak lanjut sampai sekarang. Sementara masyarakat menganggap ini sudah terjadi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com