Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Hapernas 2016, 82,8 Persen Kepemilikan Rumah Bukan Indikator Kesuksesan

Kompas.com - 25/08/2016, 10:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, 25 Agustus 2016 ditetapkan sebagai Hari Perumahan Nasional (Hapernas). Di tengah perayaan Hapernas ini, masih banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki rumah.

Kendati Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada 2015 silam terdapat 82,8 persen masyarakat Indonesia yang sudah memiliki rumah atau meningkat dari 72 persen saat 2010, hal itu belum menjadi indikator membaiknya realisasi pemenuhan rumah bagi rakyat.

"Tetapi tetap itu hanya menjadi data dan kami beranggapan masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah sehingga ini yang harus difokuskan," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2016).

Menurut Syarif, hingga saat ini ada beberapa kondisi yang menghambat realisasi pembangunan perumahan rakyat.

Kondisi pertama adalah kondisi pekerja informal di perkotaan. Syarif menilai bahwa pekerja informal seperti penjual bakso, pedagang kaki lima, dan lainnya memang tidak memiliki rumah di kota namun mereka memiliki rumah di daerah asalnya.

"Ini kan mereka urbanisasi, cari pekerjaan di kota tapi sesungguhnya mereka punya rumah dari hasil keuntungan dia kerja di kota sehingga ini tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat yang belum memiliki rumah," tambah dia.

Hal ini yang menurut Syarif disebut sebagai pembangunan rumah swadaya. Saat ini di Indonesia lebih banyak pembangunan rumah swadaya ketimbang lewat pengembang ataupun bank.

Berdasarkan data, pembangunan rumah swadaya berjumlah 70 hingga 80 persen dari total rumah yang dibangun. Namun sayangnya, pembangunan rumah swadaya ini justru kerap luput dari perhatian.

Imbasnya kemudian berpengaruh terhadap raihan pencapaian pembangunan rumah yang ada dari tahun ke tahun.

"Tetapi kadang-kadang kita lupa mendata bahwa rumah-rumah di Indonesia tidak melalui pengembang dan bank tapi bersifat swadaya sehingga pertumbuhan rumah di Indonesia ini berdasarkan data masih lebih bagus dibanding tahun-tahun sebelumnya," jelas Syarif.

Hingga Agustus 2016, realisasi Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah berdasarkan data dari Kementerian PUPR adalah sebanyak 345.501 unit. Masih jauh dari target 1 juta unit, sementara hari ini sudah masuk semester II-2016.

Laporan dari BTN baru terbangun 220.000 unit, dari APBN sekitar 100.000, pemerintah daerah 8.500 unit, kemudian Kementerian/Lembaga Transmigrasi 16.923 unit, dan rumah komersial yang dibangun masyarakat 78 unit.

Kondisi berikutnya yang juga disoroti Syarif adalah kemampuan pengembang seperti Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dalam membangun rumah untuk rakyat.

REI menargetkan membangun 250.000 sampai dengan 300.000 unit rumah sedangkan Apersi sebanyak 70.000 unit rumah tahun ini.

"Saya tanya Apersi-nya Pak Anton mereka mau bangun 70.000 dan ini naik dari 45.000 target mereka tahun lalu," imbuhnya.

Adapun kendala yang mengadang pemerintah dalam percepatan pembangunan salah satunya adalah perizinan.

Maka dari itu, dalam rangka Hapernas 2016 ini dia berharap agar semua perizinan yang menghambat pembangunan rumah rakyat bisa dipermudah.

Harapan itu kemudian menjadi kenyataan setelah pada Rabu (24/8/2016) pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

PKE ini diluncurkan untuk mendukung realisasi Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan pembangunan perumahan.

Adanya PKE XIII ini juga menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan rumah MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com