JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Perumahan Nasional yang jatuh pada 25 Agustus 2016 menjadi momentum atau peringatan pentingnya pembangunan hunian layak huni dengan harga terjangkau.
Tahun 2016, pemerintah mengusung tema penyederhanaan perizinan yang selama ini didambakan pelaku pembangunan.
"Salah satu hal yang utama dalam menentukan penyediaan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah tanah dan perizinan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus di Sentraland Bekasi, Senin (22/8/2016).
Ia mengatakan, perizinan menjadi hal yang sangat krusial dan seringkali mengganjal pembangunan perumahan.
Untuk itu, dibutuhkan penyederhanaan agar pelaksanaan pembangunan lebih efektif dan efisien.
Penyederhanaan izin tidak sesimpel seperti namanya. Berbagai pihak harus terlibat aktif supaya tujuan ini terlaksana.
Pada level pemerintahan sebagai pembuat kebijakan, keterlibatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta pemerintah daerah sangat dibutuhkan.
"Dari PUPR, peraturan pengurusan perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah keluar, yaitu maksimal 3 hari," kata Maurin.
Ia menambahkan, saat pembahasan dengan Wakil Presiden, Kementerian Perhubungan juga setuju untuk pembangunan kawasan di bawah 5 hektar, tidak dibutuhkan Analasisi mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Menyangkut Amdal Lalin untuk pembangunan perumahan bagi MBR, Kementerian LHK telah menyatakan akan menyederhanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Dengan demikian, menurut Maurin, waktu pengurusan perizinan juga akan lebih singkat.
Sementara itu, kepengurusan sertifikat induk masih menjadi materi pembahasan di Kementerian ATR/BPN.
Selama ini, pengembang sering mengeluhkan pemecahan sertifikat induk ini kepada konsumen, baik dari segi waktu atau biaya yang dibutuhkan.
"Penyederhanaan ini sudah final di Menko Perekonmian, nanti akan dikeluarkan regulasinya berupa PP (Peraturan Pemerintah)," sebut Maurin.
Dengan dikeluarkannya PP, maka peraturan-peraturan di bawahnya, misalnya peraturan daerah, harus mengikuti.
Pasalnya, masalah lain yang juga kompleks terkait perizinan adalah karena perbedaan peraturan daerah yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.