Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 10 Daerah yang Punya RTRW, REI Mengadu ke Menteri ATR/BPN

Kompas.com - 21/08/2016, 14:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengeluhkan daerah yang tidak atau belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW), karena menyulitkan dalam pengembangan properti.

Seharusnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, setiap daerah wajib memiliki RTRW. Tujuannya, agar pemanfaatan ruang lebih efektif dan efisien. Namun, menurut Eddy, belum semua daerah memiliki RTRW.

"Usulan kami, pemerintah dalam waktu dekat mengatasi masalah RTRW. Karena, tidak semua daerah rampung," ujar Eddy.

Keluhan Eddy tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil saat seminar Tax Amnesty & Property Investment, di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, (19/8/2016).

Ia menuturkan, RTRW biasanya diperbarui selama 5 tahun sekali. Kenyataannya, tidak semua daerah telah menjalankannya. Ada pula yang sudah menjalankan RTRW sendiri padahal keputusan dari pusat belum turun.

Hingga saat ini, baru 10 daerah yang memiliki RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Kami harapkan, secara keseluruhan Indonesia mungkin dapat dikebut sehingga lebih jelas, supaya tidak terjadi kesalahan," imbuh Eddy.

Ia juga mengatakan, RTRW ini bisa digunakan terkait hunian berimbang. Caranya, RTRW dibuat lebih detail, yaitu mengalokasikan lahan-lahan yang ditentukan hanya untuk perumahan rakyat.

Dengan demikian, untuk penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diperhitungkan secara rinci dan terpisah dari lahan-lahan untuk komersial.

Selama ini, Eddy mengeluhkan, pengembang atau anggota REI dipaksakan untuk bangun rumah murah, tetapi seringkali NJOP sudah tidak sesuai.

"Dibutuhkan sinkronisasi rencana pusat dan pemerintah daerah, karena sekarang banyak aturan aturan daerah berbeda dengan pusat," ucap Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com