Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serapan Anggaran Kementerian PUPR Meleset dari Target

Kompas.com - 12/08/2016, 12:31 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki pertengahan tahun 2016, serapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih kurang dari 50 persen.

"Ya sekarang ini masih 38 persen penyerapannya, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu cuma 25 persen," sebut Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono, di Hotel Discovery, Jakarta, Kamis (11/8/2106).

Kendati lebih tinggi dari periode sebelumnya, angka tersebut masih kurang dari target yang ditetapkan yakni sebesar 51 persen.

Menurut Taufik, hal itu disebabkan adanya keterlambatan dalam penagihan kontrak multiyears padahal berdasarkan data yang ada progres fisiknya cukup tinggi.

Taufik juga mengatakan bahwa sektor yang mengalami keterlambatan penagihan kontrak mutiyears antara lain jalan atau Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) seperti bendungan dan lain-lain.

"Saya juga tidak mengerti kenapa ini bisa terlambat," ucapnya.

Progres fisik sendiri, lanjut Taufik sudah 44 persen dan itu artinya jika dikurangi serapan anggaran sebesar 38 persen maka masih ada enam persen atau dana Rp 6 triliun yang belum ditagih.

"Sama halnya dengan serapan anggaran, progres fisik juga masih di bawah target tetapi ya nggak terlalu besar seperti serapan," tambah dia.

Untuk progres fisik paling tinggi dicapai oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar 51 persen, kemudian diikuti Ditjen SDA 39 persen, Ditjen Cipta Karya 32 persen, dan Ditjen Penyediaan Perumahan 26,7 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com