Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Kredit Rumah Subsidi Hanya 3 Hari dengan e-FLPP

Kompas.com - 03/08/2016, 15:34 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi meluncurkan sistem dalam jaringan atau online untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bernama e-FLPP.

Sistem ini dibuat guna mempermudah dan mempercepat alur proses permohonan pencairan dana FLPP dari bank-bank pelaksana.

Melalui sistem ini, permohonan FLPP dipangkas dari seelumnya 7 hari menjadi hanya 3 hari.

Prosesnya, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengajukan permohonan dan memberikan semua syarat FLPP ke perbankan.

Setelah menerima pengajuan tersebut, perbankan akan memproses data-data konsumen melalui sistem e-FLPP.

Kemudian PPDPP selaku pengelola dana FLPP memverifikasi data-data yang diunggah oleh perbankan.

Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka permohonan perbankan untuk pembiayaan perumahan akan segera disetujui dan dicairkan.

"Jadi kalau dulu pakai manual itu lama, masih banyak campur tangan manusia tapi sekarang sudah kita buat sistem dan perbankan tinggal unggah, masuk ke sistem kita langsung akan proses. Ini akan lebih cepat," ucap Direktur Utama PPDPP Budi Hartanto, usai peresmian program e-FLPP, di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Sistem ini diakui Budi akan dievaluasi selama tiga bulan dan jika dirasa signifikan terhadap percepatan proses pengajuan FLPP, akan terus dilanjutkan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menghimbau agar proses permohonan FLPP bisa dikabulkan dalam waktu kurang dari tiga hari.

"Saya rasa ini cukup satu hari saja, untuk sekarang tiga hari nggak apa-apa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com