Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Mursyidan: Hunian Berimbang Sulit Direalisasikan

Kompas.com - 21/07/2016, 17:08 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui telah memiliki tanah cadangan umum negara yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal ini disebut-sebut sebagai pengaplikasian bank tanah atau land banking yang walaupun sampai saat ini masih sebatas konsep saja.

Baca: Masih Sebatas Konsep, Bank Tanah Belum Maksimal

Lahan atau tanah cadangan umum itu rencananya bakal dibuat sebagai sarana penyediaan rumah bagi MBR yang idealnya tidak memberikan beban tambahan bagi mereka.

Lahan untuk rumah MBR seperti diketahui berada di wilayah-wilayah yang cukup jauh dari pusat kegiatan atau bisnis penghuninya.

Permasalahan ini yang kemudian menjadi perhatian Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan. Menurut dia, hal itu justru akan menambah beban transportasi bagi MBR.

Selain itu, dia menilai bahwa lahan perumahan bagi MBR harus dibedakan dengan lahan perumahan komersial.

"Penyediaan lahan pun seharusnya di lokasi khusus yang berbeda dari lahan untuk rumah komersial dan maka dari itu konsep hunian berimbang dalam satu hamparan ini sulit direalisasikan," ungkap dia dalam acara halal bi halal Real Estat Indonesia (REI) di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Hunian berimbang merupakan peraturan yang diwajibkan untuk pengembang dalam membangun rumah tapak dengan perbandingan 1:2:3.

Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.

Konsep ini masih mendapat pertentangan dari pengembang dan asosiasi pengembang seperti REI dan Asosiasi Pengembang perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Baca: REI dan Apersi Masih Kritisi Aturan Hunian Berimbang

Kondisi ini kemudian dilihat Ferry wajar karena masalah penyediaan lahan yang tepat merupakan tanggung jawab negara.

Pemerintah, menurut Ferry butuh pengembang untuk memberikan masukan terkait lokasi layak tersebut, sehingga pengubahan tata ruang pun dimungkinkan terjadi.

"Pengubahan tata ruang tidak harus berarti alih fungsi lahan. Bila satu kawasan pertanian justru layak untuk tempat perumahan, seharusnya bisa diubah peruntukkannya. Namun, dengan catatan ada penambahan alokasi lahan untuk pertanian di daerah lainnya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com