JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui telah memiliki tanah cadangan umum negara yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal ini disebut-sebut sebagai pengaplikasian bank tanah atau land banking yang walaupun sampai saat ini masih sebatas konsep saja.
Baca: Masih Sebatas Konsep, Bank Tanah Belum Maksimal
Lahan atau tanah cadangan umum itu rencananya bakal dibuat sebagai sarana penyediaan rumah bagi MBR yang idealnya tidak memberikan beban tambahan bagi mereka.
Lahan untuk rumah MBR seperti diketahui berada di wilayah-wilayah yang cukup jauh dari pusat kegiatan atau bisnis penghuninya.
Permasalahan ini yang kemudian menjadi perhatian Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan. Menurut dia, hal itu justru akan menambah beban transportasi bagi MBR.
Selain itu, dia menilai bahwa lahan perumahan bagi MBR harus dibedakan dengan lahan perumahan komersial.
"Penyediaan lahan pun seharusnya di lokasi khusus yang berbeda dari lahan untuk rumah komersial dan maka dari itu konsep hunian berimbang dalam satu hamparan ini sulit direalisasikan," ungkap dia dalam acara halal bi halal Real Estat Indonesia (REI) di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Hunian berimbang merupakan peraturan yang diwajibkan untuk pengembang dalam membangun rumah tapak dengan perbandingan 1:2:3.
Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.