Setiap tahun saat Hari Raya menjelang, Indonesia memasuki fenomena masa unik mudik. Semua sistem infrastrutur kita mendapatkan tekanan beban terberat di semua sektor. Baik kongesti di jalan raya seperti dialami Brexit (Brebes Exit), pelabuhan penyeberangan sampai bandara, menjadi cerminan atas kondisi ketersediaan infrastruktur kita.
Untuk membangun infrastruktur, data yang dilansir oleh Menkoperekonomian menyebutkan dana yang dibutuhkan sampai dengan 2019 adalah hampir Rp 5.000 triliun. Dari total dana yang dibutuhkan tersebut, kemampuan keuangan pemerintah melaui APBN, APBD dan BUMN hanya bisa memenuhi sekitar 45 persen.
Selebihnya diharapkan akan didapatkan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Apakah ini akan tercapai?
Pengalaman saya pribadi terlibat dalam mengelola beberapa aset infrastruktur, maupun melakukan tender investasi di beberapa peluang tender KPBU, miris. Kalau melihat kemajuan tender-tender saat ini, target tersebut tampaknya sulit tercapai kalau pemerintah tidak berani melakukan terobosan inovatif.
Prinsip Kerja Bersama Swasta
Kemajuan proyek prioritas saat ini sangat lambat. Kasus daerah lebih menyedihkan lagi. Tengok Jawa Barat, provinsi terdekat dengan Jakarta dengan prospek proyek infrastruktur terbesar.
Dalam daftar Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), terdapat 7 proyek di Jawa Barat. Di Jawa Timur, proyek pembangunan instalasi air minum dan pipanisasi Umbulan konon telah meloloskan konsorsium pemenang setelah hampir 20 tahun berproses. Namun, nasib proyek-proyek tersebut sampai saat ini masih belum masuk ke tahapan financial closing.
Masih banyak lagi daftar terhentinya proyek-proyek KPBU di tahap awal, apalagi di proyek-proyek yang traffic dan hitungan finansialnya marginal. Padahal dalam banyak kesempatan, pemerintah meyakini bahwa ekonomi Indonesia akan bertumbuh diatas 5 persen apabila infrastrukturnya digenjot.
Banyak Negara telah melakukan pola model KPBU, seperti Australia, Korea dan Filipina, baik untuk membangun infrastruktur ekonomi maupun infrastruktur sosial. Catatan penting dari berbagai pengalaman negara-negara tersebut menyimpulkan bahwa KPBU ini adalah konsep yang kompleks dan tidak mudah, apalagi kalau persepsi semua stakeholders tidak sama dalam memahami KPBU itu sendiri.
Konsep memadukan kerjasama antara Pemerintah dan swasta, prinsipnya mencoba memadukan dua konsep besar: motif mengatur dan melayani masyarakat dan motif profit, untuk dirumuskan secara win-win.
Badan Penyiapan Proyek KPBU?
Mencermati pengalaman penyelenggaraan tender KPBU selama ini, ada beberapa permasalahan utama yang bisa kita temukan, yaitu persiapan proyek yang tidak optimal, kompleksitas politik lokal, regulasi, hukum, aspek pendanaan yang belum sinkron, pembebasan lahan, dan lemahnya manajemen KPBU.
Dari berbagai permasalahan tersebut, manajemen KPBU tentunya menjadi kunci bagi keberhasilan bangsa Indonesia untuk membangun lebih cepat infrastruktur yang dibutuhkan.
Perpres Nomor 38 Tahun 2015, dan kemudian diikuti dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Perka 19/2015, telah memberikan kejelasan hukum pola kemitraan ini sebagai salah satu langkah strategis pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.