JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan reklamasi yang dilakukan PT Intiland Development Tbk masih dalam tahap pengajuan ulang perizinan.
Menurut Direktur Intiland Development, Archied Noto Pradono hal tersebut dilakukan karena polemik reklamasi Pantai Utara Jakarta yang muncul setelah adanya dugaan suap proyek tersebut.
"Reklamasi kita masih dalam proses awal perizinan. Sejak adanya polemik, perizinan kita ditata lagi, baru dimasukkan lagi," ujar Archied di South Quarter Intiland, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Ia mengatakan, pihaknya masih berkonsentrasi untuk mendapatkan izin sesuai dengan aturan yang belakangan dikeluarkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karena masih mengurus perizinan, rencana pendanaan harus ditunda dulu. Begitu pula dengan rencana menggandeng mitra untuk pembangunan reklamasi pulau H tersebut.
"So far masih tahap planning dan perizinan, untuk pendanaan dan mitra kita tahan sampai ada kejelasan dengan perizinan itu," jelas Archied.
Seperti diketahui, Intiland berencana membangun reklamasi pulau H seluas 63 hektar. Namun, pembangunan ini ditunda karena mengikuti keputusan pemerintah yang mengeluarkan moratorium penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan pada 19 April 2016.
Sebelumnya, izin reklamasi Pulau H diberikan pada kurun Oktober-November 2015, bersamaan dengan terbitnya izin reklamasi untuk Pulau F, I, dan K yang masing-masing dikembangkan oleh PT Jakarta Propertindo, dan anak perusahaan tak langsung PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) yakni PT Jaladri Kartika Pakci yang bermitra dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.