Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang The Kencana Pondok Indah Digugat Konsumennya

Kompas.com - 21/06/2016, 23:11 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Menara Perkasa Margahayu Land selaku pengembang apartemen The Kencana Residence yang berlokasi di Jl Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, digugat konsumennya.

Gugatan itu muncul karena pengembang tersebut dinilai wanprestasi alias tidak kunjung membangun properti yang telah dibayar konsumennya senilai Rp 2,733 miliar yakni unit apartemen di lantai 25.

Pembayaran dilunasi sejak 17 November 2014 dan semestinya telah dilakukan serah terima kepada konsumen penggugat dan seluruh pembeli lainnya.

Namun, pembangunan apartemen The Kencana hingga saat ini belum selesai, padahal telah dibangun sejak tahun 2012.

Kuasa hukum penggugat, Saut Edward Rajagukguk menuduh PT Menara Perkasa Margahayu Land telah wanprestasi dan tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan pembangunan apartemen.

"Parahnya, pemilik perusahaan telah berubah kepemilikan," ujar Saut dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (20/6/2016). 

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan langkah serius terhadap PT Menara Perkasa Margahayu Land setelah dinilai langkah kekeluargaan tak digubris.

Tindakan hukum tersebut adalah berupa somasi untuk mengingatkan pihak pengembang agar melaksanakan kewajibannya dengan tenggat waktu tertentu.

Kemudian apabila somasi tersebut masih tidak digubris, pengembang akan dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan melanggar pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal 2 miliar.

Ancaman sanksi ini termuat di dalam pasal 62 UU Konsumen.

Saut juga menggugat pengembang melalui ancaman pidana pasal 134 jo pasal 151 UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman denda maksimal 5 miliar termasuk pencabutan ijin usaha hingga penutupan lokasi.

"Kami juga akan menggugat secara perdata ke peradilan umum atas dasar wanprestasi atau ingkar janji melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," imbuh Saut.

Terhadap gugatan tersebut, Komisaris PT Menara Perkasa Margahayu Land Hari Raharta Sudrajat membantah tudingan wanprestasi. Pihaknya tetap beriktikad baik meneruskan konstruksi apartemen The Kencana Residence.

"Tower Pertama (apartemen) sebentar lagi mau serah terima secara bertahap. Tapi yang sudah selesai duluan adalah kondotelnya. Tower Kedua Oktober ini memulai konstruksinya," ujar Hari, usai berbuka puasa di Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Menurut Hari, gugatan tersebut tidak masuk akal, karena pihaknya sudah membayar kompensasi kepada para konsumen atas keterlambatan konstruksi sesuai kesepakan dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Lagipula, kata dia keterlambatan bukan karena disengaja melainkan ada faktor eksternal seperti kondisi ekonomi global yang tengah melambat. 

The Kencana Residence merupakan proyek apartemen dan kondotel dua menara yang dikembangkan PT Menara Perkasa Margahayu Land sebanyak 400 unit.

Lokasinya di Jl Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rencananya, The Kencana Residence beroperasi pada kuartal III-2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau