Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Rencana Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Cacat Hukum

Kompas.com - 20/05/2016, 14:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembangunan Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) di Teluk Jakarta sudah dimulai dengan ditandai pengurusan perizinan lingkungan yang di dalamnya juga memuat sidang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Pada 17 Mei 2016 kemarin sudah dilakukan sidang uji amdal tanpa melibatkan masyarakat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)," kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Puput TD Putra, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/5/2016).

Oleh sebab itu, Walhi menganggap rencana pembangunan GSW tersebut cacat hukum dan tidak dapat diteruskan.

Tidak adanya komunikasi dengan nelayan selaku masyarakat terdampak dan desain paten pembangunan GSW selebar lima meter dinilai Putra sebagai skenario besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan keuntungan besar tanpa harus susah payah mengusir nelayan.

"Patut diduga ini merupakan skenario yang komprehensif dengan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk memuluskan proyek rekelamasi," tambahnya.

Pembuatan GSW sering dikaitkan dengan solusi pengelolaan banjir di Jakarta. Padahal, menurut Putra, teknis pemompaan air dari waduk keluar GSW merupakan cara paling cepat untuk melepaskan tanggung jawab mengelola banjir Jakarta tanpa mempertimbangkan keberadaan nelayan yang terancam.

Selain itu, pemompaan air keluar dari GSW tanpa pengelolaan terlebih dahulu akan meningkatkan sedimentasi Teluk Jakarta yang telah tertahan oleh adanya reklamasi.

"Akibatnya semakin lama akana terbentuk daratan baru yang didapatkan Pemprov DKI Jakarta secara gratis dan tidak menutup kemungkinan akan dibangun atau dilempar ke pengembang untuk dibangun gedung-gedung apartemen," ujar Putra.

Putra menambahkan bahwa hilangnya Teluk Jakarta akibat pembuatan GSW dan reklamasi akan mengusir nelayan secara halus tanpa harus mengguanakan satpol PP, Polri, dan TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com